JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan
peraturan terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Meskipun
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan undang-undang tentang pemilihan
kepala daerah, KPU masih menunggu revisi terhadap UU Pilkada tersebut.
"Belum, kami belum akan menetapkan karena pembahasan (revisi UU) kan
belum. Nanti kami akan berkomunikasi lagi dengan pihak DPR karena mereka
sudah menjadwalkan batas akhir revisinya 18 Februari," kata Husni
ditemui di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seperti
dikutip Antara, Senin (2/2/2015).
Sejauh ini, KPU menggunakan undang-undang yang disahkan dari
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai landasan hukum.
Penyelenggaraan pilkada sebagaimana direkomendasikan UU tersebut
dilakukan pada 2015. Oleh karena itu, kata Husni, sejumlah daerah yang
akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun itu akan menggelar
pilkada pada tahun ini. KPU juga masih terus menyelesaikan sejumlah
draf peraturan terkait pilkada.
"Kami memang menunda penetapan Peraturan KPU, tetapi kami tetap
mengerjakan draf peraturan karena masih ada empat draf yang belum
selesai," kata Husni.
Sedikitnya 10 peraturan harus ditetapkan KPU sebagai pedoman
pelaksaanaan pilkada serentak. Peraturan itu hanya dapat disahkan jika
DPR dan pemerintah telah menyepakati undang-undang pilkada.
Ke-10 peraturan tersebut adalah penetapan norma, standar,
prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan
pilkada; pedoman teknis kampanye pilkada; pedoman pelaporan dana
kampanye peserta pilkada; pedoman penyusunan tata kerja KPU provinsi,
kabupaten-kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan
suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam
pilkada; serta pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara pilkada.
Ada pula peraturan mengenai pedoman tata cara pelaksanaan
rekapitulasi perolehan suara pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; pedoman
pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pilkada; pedoman penyusunan
tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada; pedoman tata cara
pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pilkada; serta pedoman teknis
pencalonan pilkada.
Sumber : kpu.go.id
0 komentar:
Posting Komentar