Sesuai
dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan
kegiatan penelitian berkas pencalonan dan pasangan calon.
Penelitian berkas
tersebut dilakukan oleh Tim Internal KPU Kebumen dan juga melibatkan instansi
terkait antara lain Polres Kebumen, Kejaksaan Kebumen, Pengadilan Negeri
Kebumen, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen, Kementrian
Agama Kebumen, dan RSUD Dr. Soedirman Kebumen.
Berdasarkan
hasil penelitian tersebut ditemukan beberapa kekurangan antara lain ada ijazah
yang belum dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
diserahkan berupa foto copy seharusnya aslinya, surat keterangan tidak punya
hutang dari Pengadilan Negeri, hingga bukti telah melaporkan harta kekayaan
kepada KPK.
Jika
dalam verifikasi ijazah bakal calon ditemukan ijazah palsu untuk pendidikan
tingginya, maka bakal calon tersebut tetap sah sebagai kandidat. Hasil
verifikasi ijazah perguruan tinggi hanya berdampak pada boleh atau tidaknya
bakal calon menggunakan gelar akademik itu dalam administrasi Pilkada.
Mengingat syarat lulusan pencalonan hanya SMA sederajat.
KPU
menyerahkan hasil penelitian kepada Tim Bakal Pasangan Calon pada hari Senin, 3
Agustus 2015. Selanjutnya Tim Bakal Pasangan Calon dapat melakukan perbaikan
dokumen antara tanggal 4 s/d 7 Agustus 2015. KPU Kebumen akan melakukan
penelitian hasil perbaikan antara tanggal 8 s/d 14 Agustus 2015.
Penetapan
pasangan calon akan dilakukan pada 24 Agustus 2015, pengundian nomor urut dan
pengumuman pasangan calon pada 25 Agustus 2015, serta dilanjutkan masa kampanye
pada 27 Agustus s/d 5 Desember 2015.
Dokumen
Hasil Penelitian Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen
Tahun 2015.
H Khayub
Mohamad Lutfi, SE dan H Akhmad Bakhrun, S.Sos, MH
Ir. H
Muhammad Yahya Fuad, SE dan H Yazid Mahfudz
H Bambang
Widodo, SE, MM dan H Sunarto, ST
source : http://kpu.kebumenkab.go.id/berita-269-hasil-penelitian-persyaratan-pasangan-bakal-calon-bupati.html
0 komentar:
Posting Komentar