.::Selamat Datang di Situs Resmi PPS Desa Kedungpuji Kec. Gombong Kab. Kebumen::. | .::Membangun Pengetahuan dan Menumbuh kembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berdemokrasi::.

Anggaran Pilbup Rp 26,176 Miliar

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Anggaran pemilihan bupati (Pilbup) Kebumen 9 Desember 2015 telah disahkan sebesar Rp 26,176 miliar.

Namun, dalam menghadapi pesta demokrasi yang dilaksanakan langsung tersebut masih menunggu pembahasan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu. Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro mengemukakan, hajat demokrasi rakyat kali ini tidak sampai dua putaran.

Berapa pun hasilnya, suara terbanyak akan menjadi pemenang. “Sengketa Pilkada-nya juga tidak hanya di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi ada yang di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) dan Bawaslu,” kata Paulus. Tahapan pelaksanaan Pilbup juga diperpanjang dari delapan bulan menjadi sembilan bulan. Sehingga, kebutuhan dana untuk mengantisipasi hal tersebut juga perlu diperhitungkan.

Mengenai besaran dana Rp 26,176 miliar yang telah disahkan, Paulus mengatakan optimistis mencukupi kebutuhan pelaksanaan Pilbup. Disinggung mengenai tahapan pelaksanaan Pilbup yang tinggal lima bulan lagi, Paulus menjelaskan, dalam draft PKPU yang ada, untuk pendaftaran calon dijadwalkan pada Juli.

Untuk tanggal pastinya menunggu hasil pembahasan KPU, Komisi II DPR RI dan Bawaslu. Waktu pendaftaran calon tersebut memang mendekati berakhirnya masa jabatan Bupati Buyar Winarso pada 26 Juli pukul 24.00. Dan sesuai Undangundang Nomor 8 Tahun 2015, setelah berakhirnya masa jabatan bupati, gubernur akan menunjuk penjabat (Pj) bupati.

Tanpa Partisan
Untuk jadwal yang terdekat, KPU akan melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada April. Selanjutnya pada awal Juni penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Kemendagri kepada KPU. Adapun pertengahan Juni dijadwalkan penyerahan syarat dukungan calon independen sebanyak 6,5 persen dari jumlah penduduk di kabupaten berslogan Beriman ini.

Syarat yang mencapai 6,5 persen itu, karena jumlah penduduk di Kebumen lebih dari satu juta jiwa. Dan calon independen harus menunjukkan bukti dukungannya dengan tanda tangan pada form yang disediakan KPU dilampiri fotokopi KTP, KK atau pasport.

Selanjutnya KPU akan memverifikasi persyaratan tersebut. Setelah dinyatakan lengkap, calon independen mendaftar di KPU pada jadwal yang sama dengan calon yang diusung partai politik. “Dalam pelaksanaan Pilkada di Kebumen, kami ingin berkeadaban,” imbuhnya.

Berkeadaban di sini dari awal persiapan, proses, hingga hasil. Pihaknya pun bekerja sama dengan berbagai elemen, baik Panwas, calon, maupun partai politik. Lebih lanjut indikator berkeadaban itu, antara lain berjalan demokratis dan tertib. Termasuk saat penjaringan calon di partai. Dalam hal ini, Paulus berharap masyarakat dan kader partai politik terlibat aktif dalam pengawalan penjaringan calon. (K5-32/SuaraMerdeka)

0 komentar:

Posting Komentar