KEBUMEN – Komisi A DPRD Kebumen menggelar
rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kebumen di ruang rapat DPRD, Kamis (6/11).
Pada rapat kerja tersebut dibahas tentang persiapan Pemilihan Bupati Kebumen (Pilkada) 2015.
Sekretaris Komisi A, Chumdari, menyatakan meski Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota. Namun, persiapan Pemilihan Bupati Kebumen
2015 harus mulai disiapkan.
“Kita mengundang KPU dan Panwaslu, kita ingin mendengarkan sebenarnya
pilkada langsung versi Perppu. Karena banyak hal yang harus kita
siapkan untuk pilkada itu,” kata Chumdari.
Pilbup di Kebumen nanti hanya memilih calon bupati. Wakil Bupati
ditunjuk oleh bupati terpilih. Bagi anggota TNI/Polri/PNS yang
mencalonkan bupati harus mengundurkan diri. Adapun anggota DPRD hanya
memberitahukan saja. Dalam mengajukan sengketa Pemilukada, untuk
kabupaten di Pengadilan Tinggi, sedangkan Provinsi yakni Pilgub ke
Mahkamah Agung.
Banding satu kali ke MA yang bersifat final dan mengikat. Lebih
lanjut, untuk kabupaten yang berpenduduk 1 juta jiwa, pengajuan
perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan maksimal
0,5 persen.
Adapun bagi petahana yang maju lagi, dilarang mengganti pejabat
selaman senam bulan sejak pelantikan. Bupati terpilih dilantik di Ibu
kota Provinsi. Pilbup 2015 nanti serentak. Waktunya sekitar September
atau Oktober.
“Kami masih menunggu keputusan KPU, Bawaslu dan Kemendagri untuk
mengetahui kejelasan waktunya,” imbuh Ketua KPU Kabupaten Kebumen,
Paulus Widyantoro. (BS/LintasKebumen©2014)
0 komentar:
Posting Komentar