.::Selamat Datang di Situs Resmi PPS Desa Kedungpuji Kec. Gombong Kab. Kebumen::. | .::Membangun Pengetahuan dan Menumbuh kembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berdemokrasi::.

Pilkada Kebumen Hanya Memilih Calon Bupati

KEBUMEN – Komisi A DPRD Kebumen menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kebumen di ruang rapat DPRD, Kamis (6/11). Pada rapat kerja tersebut dibahas tentang persiapan Pemilihan Bupati Kebumen (Pilkada) 2015.


Sekretaris Komisi A, Chumdari, menyatakan meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Namun, persiapan Pemilihan Bupati Kebumen 2015 harus mulai disiapkan.


“Kita mengundang KPU dan Panwaslu, kita ingin mendengarkan sebenarnya pilkada langsung versi Perppu. Karena banyak hal yang harus kita siapkan untuk pilkada itu,” kata Chumdari.


Pilbup di Kebumen nanti hanya memilih calon bupati. Wakil Bupati ditunjuk oleh bupati terpilih. Bagi anggota TNI/Polri/PNS yang mencalonkan bupati harus mengundurkan diri. Adapun anggota DPRD hanya memberitahukan saja. Dalam mengajukan sengketa Pemilukada, untuk kabupaten di Pengadilan Tinggi, sedangkan Provinsi yakni Pilgub ke Mahkamah Agung.


Banding satu kali ke MA yang bersifat final dan mengikat. Lebih lanjut, untuk kabupaten yang berpenduduk 1 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan maksimal 0,5 persen.


Adapun bagi petahana yang maju lagi, dilarang mengganti pejabat selaman senam bulan sejak pelantikan. Bupati terpilih dilantik di Ibu kota Provinsi. Pilbup 2015 nanti serentak. Waktunya sekitar September atau Oktober.


“Kami masih menunggu keputusan KPU, Bawaslu dan Kemendagri untuk mengetahui kejelasan waktunya,” imbuh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widyantoro. (BS/LintasKebumen©2014)

0 komentar:

Posting Komentar